Merencanakan dan melaksanakan
pembangunan berwawasan lingkungan yang
berkelanjutan merupakan salah satu perdebatan yang ada di dunia saat ini.
Berbagai masalah yang menyebabkan hal ini terjadi. Populasi manusia yang
meningkat tidak selaras dengan produksi pangan dunia dan meningkatnya energi
menjadi salah satu penyebabnya. Permasalahan ini ditambah dengan ketergantungan
penggunaan energi dan bahan baku yang tidak dapat diperbaharui. Bahkan perusahaan
industri yang berkembang juga menghasilkan limbah pabrik yang dapat berdampak buruk
terhadap lingkungan. Walaupun terdapat perusahaan industri yang bisa mengolah
limbah tersebut, pastilah membutuhkan biaya yang sangat besar untuk itu. Hal
tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan ketika jumlah industri semakin
banyak, daya dukung alam semakin terbatas, dan sumber daya alam akan semakin
menipis.
Kebutuhan manusia yang semakin
meningkat menyebabkan kegiatan industri untuk menghasikan suatu produk akan
semakin meningkat juga. Untuk memenuhi kebutuhan manusia tersebut, sering kali
harus mengorbankan ekologi dan lingkungan hidup manusia. Hal ini dapat kita
lihat betapa pesatnya perkembangan industri demi meningkatkan pendapatan
manusia dan devisa Negara. Teknologi yang ada di Negara tropis memungkinkan
untuk memanfaatkan hasil hutan alamnya dalam rangka pembangunan ekonomi. Tetapi
bahaya yang ditimbulkan akan merusak hutan tropis sekaligus berbagai tanaman
obat, bahkan fauna langka.
Gejala meningkatnya suhu bumi
akibat efek rumah kaca (green house) berdampak kepada lapisan ozon yang
menipis, berkurangnya luas hutan, meluasnya gurun, mencairnya es di kutub bumi
sebagai indikasi terjadinya pencemaran baik yang dilakukan secara alami maupun
oleh manusia karena penggunaan energi dan berbagai bahan kimia yang tidak
seimbang.
Semua hal tersebut menjadi alasan
mengapa perlu dilakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan. Banyak rakyat yang belum
menyadari bahwa pentingnya pembangunan lingkungan. Padahal, pembangunan ini
berdampak positif yang memiliki jangka panjang hingga generasi berikutnya.
Pembangunan berwawasan lingkungan
adalah pembangunan berkelanjutan yang
mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara
menyerasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk
menopangnya. Berbagai usulan yang diajukan oleh para ahli untuk melakukan
pembangunan ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan empat usulan,
yaitu mengembangkan globalisasi baru yang menghubungkan semua pemerintahan,
pebisnis, dan masyarakat dalam suatu kerja sama
internasional yang solid untuk menghadapi isu terkini, harus jujur dalam
memeriksa upaya dan konstribusi domestik, keharusan mempercepat integrasi
kebutuhan lingkungan dalam pengembangan
strategis, dan mempromosikan pertumbuhan berkelanjutan yang berkeadilan.
Proses pembangunan ini bertumpu
pada kondisi sumber daya alam, kualitas lingkungan, dan faktor kependudukan.
Kondisi sumber daya alam haruslah diolah dalam batas kemampuan pulihnya.
Maksudnya, sumber daya alam tersebut tidak diolah secara besar-besaran karena
akan mengurangi populasi pohon yang ada di hutan dan dapat mengurangi
biodiversitas suatu wilayah. Namun, jika sumber daya alam tersebut hanya
sedikit diolah, maka kebutuhan manusia tidak akan terpenuhi. Kualitas
lingkungan juga mempengaruhi pembangunan ini. Semakin tinggi kualitas suatu
lingkungan, maka akan semakin tinggi kualitas sumber daya alam yang mampu
menopang pembanguna yang berkualitas. Faktor lainnya adalah kependudukan.
Kependudukan yang sebelumnya menambah beban Negara, diharapkan dapat dijadikan
modal pembangunan lingkungan ini.
Setelah mengetahui beberapa faktor
utama dalam pembangunan lingkungan, sebaiknya diaplikasikan ke kehidupan
sehari-hari. Contohnya pada pembukaan jalan baru. Untuk membuka jalan baru
tersebut, sebelumnya harus mengetahui resiko-resiko yang akan ditimbulkan,
seperti menebang beberapa pohon yang menghambat pembuatan jalan, berubahnya
lapisan tanah yang akan digunakan, tergusurnya rumah warga jika ada yang
bermukim di kawasan pembukaan jalan, dan sebagainya. Semua resiko tersebut
harus ditanggung dengan melakukan upaya-upaya yang efektif demi pembangunan
lingkungan.
Upaya yang dilakukan pemerintah
umumnya berupa aturan, seperti mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1660
yang mengatur tentang Tata Guna Tanah, menerbitkan UU No.4 Tahun 1982 tentang
ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberlakukan peraturan
pemerintah RI No. 24 Tahun 1986 tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan), dan merencanakan gerakan menanam sejuta pohon. Pada tahun 1991
pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan dengan tujuan pokok, yaitu
menanggulangi kasus pencemaran, mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3), dan
melakukan penilaian analisi mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Pembangunan berkelanjutan
berwawasan lingkungan hidup memerlukan keterpaduan dan koordinasi yang mantap
antara pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya
buatan dalam suatu kurun waktu, dimensi ruang, dan terkoordinasi agar tepat
guna, dan berdaya guna. Masyarakat bersama pemerintah dapat melakukan upaya
pelestarian hidup dengan cara yang lain, seperti pelestarian tanah (tanah
datar, lahan miring, atau perbukitan), udara, hutan, laut, flora dan fauna.
Pelestarian tanah dapat dilakukan
dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi)
terhadap tanah yang semula gundul. Sedangkan untuk daerah perbukitan atau
pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau
sengkedan.
Pelestarian
hutan dapat dilakukan dengan reboisasi atau penanaman kembali hutan yang
gundul, melarang pembabatan hutan secara
sewenang-wenang, menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon,
menerapkan sistem tebang tanam dalam kegiatan penebangan hutan, dan menerapkan
sangsi yang berat bagi mereka melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan
Pelestarian
laut dapat dilakukan dengan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman
bakau di areal sekitar pantai, melarang pengambilan batu karang yang ada
disekitar pantai maupun di sekitar laut, karena karang merupakan habitat ikan
dan tanaman laut, melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya
dalam mencari ikan, dan melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
Sedangkan untuk pelestarian flora dan
fauna dapat dilakukan dengan mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa,
melarang perburuan liar, dan menggalakan kegiatan penghijauan.
Daftar Pustaka
Ehrlich,
R. Paul, 2009, Concervation Biology for All, Oxford: UK
id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan
Komentar
Posting Komentar